Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Penipuan Modus Tukar Uang

    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Penipuan Modus Tukar Uang

    BONDOWOSO - Tiga terduga pelaku kasus penipuan, dengan modus jasa tukar uang dengan imbalan  telah diamankan oleh Polres Bondowoso.

    Terduga pelaku penipuan tersebut adalah  berinisial SU (53), HA (55) dan ES (38), ketiga terduga pelaku tersebut warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. 

    Ketiganya berhasil menipu korban hingga nominal sebesar Rp 800 juta.

    Satu diantara pelaku tersebut diamankan petugas di Pulau Bali.

    Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto mengatakan, para tersangka meyakinkan korbannya dengan alasan ingin mendapatkan uang baru untuk pencalonan lurah atau kades, dengan iming-iming para korban akan mendapat keuntungan besar.

    ‘Modus yang digunakan sindikat tersebut dengan memberikan iming-iming kepada para korban dan korban sendiri ada yang dari luar Provisi Jawa Timur, kami juga akan mengembangkan kasus penipuan ini, ” ujar AKBP Bimo Ariyanto, Senin (5/6).

    Menurut Kapolres Bondowoso, ketiga tersangka dalam melakukan aksinya, menggaet para korbannya melalui media sosial Facebook, yang dilanjutkan dengan Whatsapp. 

    Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk datang ke Bondowoso.

    “Setelah para tersangka menentukan TKP, begitu di TKP uang langsung dibawa kabur melalui pintu belakang, ” terang AKBP Bimo.

    AKBP Bimo menegaskan, tiga terduga pelaku penipuan tersebut, mereka akan dijerat dengan   pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.

    “Selain itu, untuk pengembangan kasusnya, tiga terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka langsung dijebloskan ke ruang tahanan, ” pungkasnya. (*)

    bondowoso
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    OPS Sikat Semeru 2023, Polres Bondowoso...

    Artikel Berikutnya

    TMMD ke 116 Kodim 0822/Bondowoso Resmi Ditutup

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami