Polres Bondowoso Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan

    Polres Bondowoso Ungkap Kasus Narkoba, Dua Tersangka Pengedar Berhasil Diamankan

    BONDOWOSO -  Kembali Satresnarkoba Polres Bondowso berhasil mengamankan dua tersangka pengedar Narkoba dan obat terlarang.

    Kedua tersangka yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso adalah inisial HL (27) dan SM (33).

    Diketahui dua tersangka HL (27) kedapatan membawa 1 paket Sabu 0, 44 Gram dan seperangkat alat bong, sedangkan Tersangka SM (33) kedapatan membawa 739 butir Pil Logo DMP wana kuning. 

    Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama saat dikomfirmasi awak media, Kamis (25/5).

     "Kedua tersangka HL dan SM berhasil diamankan di tempat yang berbeda dan barang bukti yang berbeda, " ungkap AKP Bagus.

    Tersangka HL diamankan saat tersangka berada di dalam sebuah rumahnya di Desa Sumber Anyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso pada hari Rabu 24/05 2023 sekitar pukul 20.30 Wib. 

    “Tersangka HL kedapatan membawa Sabu yang diperolehnya dari temannya, " jelasnya. 

    Sedangkan tersangka SM berhasil diamankan di dalam rumah yang beralamatkan di Desa Sukowono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, dengan barang bukti kedapatan membawa Pil Logo Y dan DMP yang tidak ada ijin edar.

    “Pengakuan tersangka Pil tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama IM (dalam lidik) Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, " imbuhnya. 

    Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut.

    Atas tindakan kedua tersangka, untuk Tersangka HL kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Tersangka SM kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) UU RI. No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (*)

    bondowoso
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Joki Bali...

    Artikel Berikutnya

    OPS Sikat Semeru 2023, Polres Bondowoso...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami