Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong 

    Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong 

    BONDOWOSO, - Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan di wilayah Hukum Polres Bondowoso berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bondowoso dengan mengamankan 3 Tersangka. 

    Tiga tersangka tersebut Inisial YD (30), SR (44) dan IM (39), yang kini ditahan di rutan Polres Bondowoso atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukannya di Wilayah Hukum Polres Bondowoso. 

    Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K melalui Wakapolres Kompol Joes Indra Lana Wira, SH dalam gelar Press Release pada hari Selasa 01/07 2023 dihalaman Polres Bondowoso. 

    Menurut Kompol Joes Indra Lana Wira, SH bahwa Ketiga tersangka melakukan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan cara melakukan Bujuk Rayu kepada Korban, agar Korban tergiur dengan apa yang telah disampaikan oleh para Pelaku tersebut.

    "Para tersangka mengajak Korban untuk ikut berbagai macam investasi (jual beli Mobil, Toko Kelontong dan jual beli Beras) dengan menjanjikan keuntungan besar sampai 10 hingga 30 % per Bulan dari jumlah uang yang diserahkan korban, " ungkap Wakapolres Bondowoso. 

    Dengan serangkaian kata bohong yang dilontarkan oleh para pelaku, Korban tertarik dan menyerahkan uang kepada pelaku dengan jumlah hingga ratusan juta rupiah.

    Selanjutnya Korban merasa curiga, karena setelah uang yang diserahkan kepada para Pelaku dan keuntungan yang di janjikan oleh Pelaku tersebut tidak ada serta investasi yang ditawarkan oleh para pelaku juga Fiktif (tidak ada).

    “Ketiga pelaku kami jerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara, "pungkas Wakapolres Bondowoso Kompol Joes Indra Lana Wira, SH. (*)

    bondowoso
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Bersama TNI dan Warga Kompak Cegah...

    Artikel Berikutnya

    Jumat Curhat di Ponpes Nurul Burhan Kapolres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami